Senin, 19 November 2007

undang-undang hak cipta software

Menurut World Intelectual Property Organization (WIPO), “For the purpose of the law: computer program means a set of instruction capable, when incorporated in a machine-readable medium, of causing machine having information-processing capabilities to indicate, perform or archieve a particular function, task or result”.

Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.

Perlindungan yang layak yang diberikan oleh hukum terhadap program komputer ini adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual. Pemberian perlindungan hak kekayaan intelektual ini dimaksudkan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanga yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :

(1) seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,

(2) orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,

(3) orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.

Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :

  1. Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
  2. Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan daripenciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.

Perlindungan terhadap karya cipta ini diberikan terhadap hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hal tersebut mencakup karya-karya: buku, program komputer, pamflet, perwajahan, karya tulis, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomin, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.

Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :

- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.

- Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.

- Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).

Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :

- Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi tertulis program).

- Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).

- Untaian perintah (listing program) itu sendiri.

- dan tampilan look and field dari program tersebut.

Perlindungan terhadap program komputer yang berada di bawah hukum hak cipta sejalan dengan diratifikasinya TRIPs-WTO dan implementasinya dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, misalnya terkait dengan program komputer seperti Linux yang saat ini tidak lagi hanya merupakan sebuah operating system tetapi sudah merupakan sumber kekuatan penuh bagi para pengguna komputer. Dengan menggunakan life CD cooperative linux (CoLinux) pengguna dapat menggunakan sebuah distro Linux di atas operating sistem lain seperti Windows bagaikan sebuah proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri. Edisi CoLinux versi 0.6.0 yang dipublikasikan oleh penciptanya pada bulan Maret 2004, distro-distro yang dapat bekerja dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan Debian dapat di-download secara bebas dan cuma-cuma di www.colinux.org.

Kehadiran piranti-piranti lunak open source disambut dengan begitu antusias oleh masyarakat teknologi informasi dunia, karena selain membuka peluang untuk turut melakukan pengembangan software secara bebas, dapat mengurangi monopoli pencipta software tertentu, juga telah menjawab kebutuhan tersedianya software tanpa perlu mengeluarkan biaya yang relatif mahal.

Saat ini disamping terdapat software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal dengan freeware yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula berbagai freeware yang dapat diperoleh secara gratis